Oleh : Kyai Sumarsam
Sumber gambar : Islam.co |
ANAK SHOLEH TERSEBUT MAKSUDNYA ANAK KANDUNG ATAU BUKAN???
Assalaamu'alaikum wr. wb,
Siapakah yg dimaksud sebagai "ANAK SHOLIH ." dalam Hadits yg saya kutip di bawah ini??????
عَنْ أبِى هُرَيْرَة(ر)أنَّ رَسُول الله.صَ. قَالَ:إذَا مَاتَ الإنسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَو عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, اَووَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ(رواه ابو داود)
“Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal:
Sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya ANAK SHOLIH yang mendo’akannya”. (Hadits riwayat Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi,Nasa’i dan Ahmad )
Dalam hadits tersebut menggunakan lafadz :
وَلَدٍ صَالِحٍ (WALADIN SHOOLIHIN)
Kata "WALADIN" merupakan kalimat ISIM NAKIROH.
Adapun kalimat Isim Nakirah adalah:
" Kalimah menunjukkan pada sesuatu secara kesatuan yang tidak ditentukan."
Karena Isim Nakiroh itu merupakan kata benda yang menunjukkan pada sesuatu yang tidak ditentukan, maka kalimat "ANAK SHOLEH" yang ada dalam Hadits tersebut tidak bisa dibatasi atau ditentukan ma'nanya dengan arti anak kandung saja.
DENGAN DEMIKIAN MAKA DAPAT DISIMPULKAN BAHWA;
Yang dimaksud sebagai وَلَدٍ صَالِحٍ (ANAK SHOLIH) dalam hadits tersebut bukanlah terbatas hanya anak kandung saja, namun bi ma'na;
Bisa anak buah
Bisa anak murid
Bisa anak seluruh bani Adam.
maka kalimat "ANAK SHOLEH" yang ada dalam Hadits tersebut tidak bisa dibatasi atau ditentukan ma'nanya dengan arti anak kandung saja.
Demikian sekelumit penjelasan saya
Semoga dengan penjelasan saya ini tidak ada lagi yg menjadikan Hadits tersebut sebagai hujjah untuk melarang atau mengharamkan orang lain yang bukan anak kandung untuk mendoakan kepada orang Islam yang telah meninggal dunia.
Semoga ada manfaatnya.
0 Komentar
Terimakasih sudah mengirimkan pesan kepada kami