Mohamad Habibi
Sumber gambar :bp-guide.id |
Hari Jum'at kemarin, penulis mendapat pertanyaan dari salah seorang sahabat yang ada di Indonesia. Setelah sholat jumat Sahabat tersebut mendapatkan selebaran kajian tentang haramnya perempuan memakai parfum. Tentu saya belum bisa menjawab dengan seketika pada saat itu. Dikarenakan masih sangat minim ilmu yang hamba miliki. Oke kita coba bahas lebih detail.
Redaksi terjemahan hadist tersebut adalah "Dari Abu Hurairah RA, Siapa-siapa diantara para wanita yg memakai harum-haruman maka janganlah ia ikut Sholat Isya' bersama-sama dengan kami (HR. Muslim)".
Jika kita membuka kitab Muslim an Nasa'i, maka redaksi matannya adalah sebagai berikut:
ايما امراة اصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الاخرة
Namun benarkah maksud hadist tersebut melarang, bahkan mengharamkan perempuan untuk ke masjid dengan menggunakan parfum?
Maksud hadist ini lebih himbauan kepada perempuan untuk tidak berpenampilan yg terlalu berlebihan ketika berangkat ke masjid. Kalau sekedar memakai wewangian untuk menghilangkan bau badan ya justru tidak apa-apa, bahkan dianjurkan.
Karena orang yang punya bau badan ketika ke masjid, dikhawatirkan mengganggu ke khusyu'an orang lain. Dalam riwayat hadis lain juga dijelaskan bahwa Nabi SAW melarang orang ke masjid setelah memakan makanan yg berbau menyengat
من اكل من هذه الشجرة الخبيثة فلا يقربنا مصلانا
Lalu bagaimana dengan waktu Isya' dalam hadist pertama di atas? Karena pada waktu itu, ketika waktu Isya' sudah gelap dan potensi kejahatannya meningkat bagi perempuan. Apalagi si perempuan berdandan secara berlebihan dan memakai wewangian yang berlebih. Maka potensi kejahatannya akan berlipat-lipat saat itu, sehingga dianjurkan perempuan untuk sholat di rumah saja.
Ditambah pula ada riwayat lain yg menjelaskan bahwa sayyidah 'Aisyah & istri Nabi yang lain keluar rumah dengan menggunakan parfum dan pada saat itu kanjeng Nabi Muhammad SAW tidak menegurnya.
Wallahu a'lam
0 Komentar
Terimakasih sudah mengirimkan pesan kepada kami